Layanan Disdukcapil Banyuwangi
Daftar lengkap layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Banyuwangi
Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Semua layanan di Disdukcapil Banyuwangi bersifat gratis. Hubungi (0333) 472-7772 untuk informasi.
KTP Elektronik (KTP-el)
Penerbitan, perpanjangan, dan penggantian KTP-el untuk warga Kabupaten Banyuwangi.
Kartu Keluarga (KK)
Penerbitan KK baru, perubahan data, pemecahan, dan duplikat bagi warga Banyuwangi.
Akta Kelahiran
Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
Akta Perkawinan
Pencatatan perkawinan dan penerbitan Kutipan Akta Perkawinan di Banyuwangi.
Akta Perceraian
Pencatatan perceraian berdasarkan putusan pengadilan untuk penduduk Kabupaten Banyuwangi.
Akta Kematian
Pencatatan kematian dan penerbitan Kutipan Akta Kematian di Banyuwangi.
Surat Pindah Datang
Administrasi perpindahan penduduk dari/ke wilayah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Kartu Identitas Anak (KIA)
Penerbitan KIA bagi penduduk Banyuwangi berusia di bawah 17 tahun.